Jumat, 17 Agustus 2018

EVALUASI


Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan memberikan tanda silang (x) pada jawaban yang menurut anda benar!
1.      Dibawah ini pengertian aurat, kecuali . . . .
a)      Malu
b)      Aib
c)      Buruk
d)     Hilang perasaan
e)      Disembunyikan
2.      Perintah Allah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah Swt. yang dilakukan secara bertahap. Perintah menutup aurat pertama kali diberikan kepada istri-istri nabi, sesuai dengan Q.S . . . .
a)      Q.S An Nur ayat 32
b)      Q.S An Nisa ayat 33
c)      Q.S Al Anfal ayat 31
d)     Q.S Al Ahzab ayat 32-33
e)      Q.S Ali Imron ayat 30
3.      Berpakaian merupakan salah satu tata karma yang sangat dianjurkan oleh Islam. Berikut fungsi pakaian, kecuali . . . .
a)      Untuk keindahan
b)      Untuk menjaga kesehatan
c)      Untuk menutup aurat
d)     Untuk status social
e)      Untuk kecantikan
4.      Tata cara berpakaian untuk laki-laki pun ada syarat-syaratnya. Berikut syarat berpakaian untuk laki-laki, kecuali . . . .
a)      Menampakkan perhiasan yang hanya diperbolehkan mahram
b)      Menggunakan pakaian sederhana tapi rapi
c)      Tidak menyerupai perempuan
d)     Tidak memakai emas dan pakaian sutera
e)      Wajib menutup aurat
5.      Tata cara berpakaian untuk perempuan juga memiliki kriterianya sendiri. Berikut syarat berpakaian untuk perempuan, kecuali . . . .
a)      Tidak memakai pakaian sutera
b)      Menutup aurat kecuali muka dan telapak tangan
c)      Memanjangkan kerudung hingga menutup dada
d)     Memakai perhiasan yang haya diperbolehkan mahram dan suaminya
e)      Tidak menampakkan perhiasan kecuali yang bias Nampak

Essay!
1. Jelaskan perbedaan antara aurat, jilbab dan pakaian!
2. Dalil tentang berpakaian syari salah satunya terdapat dalam Q.S Al Ahzab ayat 59. Tuliskan ayat dan jelaskan makna ayat tersebut!
3. Jelaskan bagaimana cara berpakaian yang syar’I untuk laki-laki dan perempuan! (min.3)
4. Jelasakan manfaat/tujuan manusia diperintahkan untuk memakai pakaian syari! (min.3)



Berbusana Muslim dan Muslimah


a.       Makna Aurat
Menurut bahasa, aurat  berarti malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Jika digunakan untuk mata, berarti hilang cahayanya dan  lenyap pandangannya. Pada umumnya, kata ini memberi arti yang tidak baik dipandang, memalukan dan mengecewakan. Menurut istilah dalam hukum Islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt.
b.      Makna Jilbab dan Busana Muslimah
Secara  etmologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalam  bahasa Arab,  jilbab  dikenal  dengan  istlah    khimar,  dan  dalam bahasa  Inggris  jilbab dikenal dengan  istlah veil. Selain kata jilbab untuk menutup bagian dada hingga kepala wanita untuk menutup aurat perempuan, dikenal pula istilah kerudung, hijab, dan sebagainya.
Pakaian adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya). Dalam bahasa Indonesia, pakaian juga disebut busana.  Jadi, busana muslimah artinya pakaian yang dipakai oleh perempuan. Pakaian perempuan yang beragama Islam disebut busana muslimah. Berdasarkan makna tersebut, busana muslimah dapat diartikan sebagai pakaian wanita Islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan agama untuk menutupinya, guna kemaslahatan dan kebaikan wanita itu sendiri serta masyarakat di mana ia berada.
Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah Swt. yang dilakukan secara bertahap. Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. agar tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu (Q.S. al-Ahzāb/33: 32-33). Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kepada istri-istri Nabi saw. agar tidak berhadapan langsung dengan laki-laki bukan mahramnya (Q.S. a-Ahzāb/33:53).
Selanjutnya, karena istri-istri Nabi saw. juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, Allah Swt. memerintahkan mereka untuk menutup aurat apabila hendak  keluar rumah (Q.S. al-Ahzāb/33:59). Dalam ayat ini, Allah Swt. memerintahkan untuk memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. dan anak-anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri orang-orang yang beriman. Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.
c.       Dalil-dalil tentang Perintah Berbusana Muslim dan Muslimah
1)      Q.S Al Ahzab ayat 59 (Depag RI, 2013: 426)
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ
 عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ
وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya :Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Kandungan ayat diatas yaitu, Rasulullah saw. diperintahkan untuk menyampaikan kepada para istrinya dan juga sekalian wanita mukminah termasuk anak-anak perempuan beliau untuk memanjangkan jilbab mereka dengan maksud agar dikenali dan membedakan dengan perempuan non mukminah. Hikmah lain adalah agar mereka tidak diganggu. Karena dengan mengenakan jilbab, orang lain mengetahui bahwa dia adalah seorang mukminah yang baik.
Pesan al-Qur’ān ini datang menanggapi adanya gangguan kafir Quraisy terhadap para mukminah terutama para istri Nabi Muhammad saw. yang menyamakan mereka dengan budak. Karena pada masa itu, budak tidak mengenakan jilbab. Oleh karena itulah, dalam rangka melindungi kehormatan dan kenyamanan para wanita, ayat ini diturunkan.
Islam begitu melindungi kepentingan perempuan dan memperhatikan kenyamanan mereka dalam bersosialisasi. Banyak kasus terjadi karena seorang individu itu sendiri yang tidak menyambut ajakan al-Qur’ān untuk berjilbab. Kita pun masih melihat di sekeliling kita, mereka yang mengaku dirinya muslimah, masih tanpa malu mengumbar auratnya. Padahal Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya rasa malu dan keimanan selalu bergandengan kedua-duanya. Jika salah satunya diangkat, maka akan terangkat kedua-duanya.” (Hadis Sahih berdasarkan syarah Syeikh Albani dalam kitab Adabul Mufrad)
2)      Q.S An Nur ayat 31 (Depag RI, 2013: 353)
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ
 زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ
 وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ
 أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ
أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ
 أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ
 وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ
 جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya : “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (aurat-nya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”
Dalam ayat  ini, Allah Swt. berfirman kepada seluruh hamba-Nya yang mukminah agar menjaga kehormatan diri mereka dengan cara menjaga pandangan, menjaga kemaluan, dan menjaga  aurat. Dengan menjaga ketiga hal tersebut, dipasitkan kehormatan mukminah akan terjaga. Ayat ini merupakan kelanjutan dari perintah Allah Swt. kepada hamba-Nya yang mukmin untuk menjaga pandangan dan menjaga kemaluan. Ayat ini Allah Swt. khususkan untuk hamba-Nya yang beriman, berikut penjelasannya.
Pertama, menjaga pandangan. Pandangan diibaratkan  “panah  setan” yang  siap  ditembakkan  kepada  siapa  saja.  “Panah  setan”  ini  adalah panah yang jahat yang merusakan dua pihak sekaligus, si pemanah dan yang terkena panah. Rasulullah saw.  juga bersabda pada hadis yang  lain, “Pandangan mata itu merupakan anak panah yang beracun yang terlepas dari busur iblis, barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada Allah Swt., maka Allah Swt. akan memberinya gant dengan manisnya  iman di dalam hatinya.” (Lafal hadis yang disebutkan tercantum dalam kitab Ad-Da’wa Dawa’ karya Ibnul Qayyim).
Panah  yang  dimaksud  adalah  pandangan  liar  yang  tdak menghargai kehormatan diri sendiri dan orang lain. Zina mata adalah pandangan haram. Al-Qurān memerintahkan agar menjaga pandangan ini agar tidak merusak keimanan karena mata adalah  jendela hati. Jika matanya banyak melihat maksiat yang dilarang, hasilnya akan langsung masuk ke hati dan merusak hati. Dalam hal ketidaksengajaan  memandang  sesuatu  yang  haram, Rasulullah  Saw.  bersabda  kepada  Ali  ra.,“Wahai Ali, janganlah engkau mengikut pandangan  (pertama yang tdak  sengaja) dengan pandangan (berikutnya),  karena  bagi  engkau  pandangan  yang  pertama  dan  tdak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua)” (H.R. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, di-hasan-kan oleh Syaikh al-Albani).
Kedua, menjaga kemaluan. Orang yang tidak dapat menjaga kemaluannya  pasti  tidak  dapat  menjaga  pandangannya.  Hal  ini  karena menjaga  kemaluan  tidak  akan  dapat  dilakukan  jika  seseorang  tidak dapat menjaga pandangannya. Menjaga kemaluan dari zina adalah hal  yang  sangat  penting  dalam  menjaga  kehormatan.  Karena  dengan terjerumusnya ke dalam zina, bukan hanya harga dirinya yang rusak, orang terdekat di  sekitarnya  sepert orang  tua,  istri/suami, dan anak akan  ikut tercemar. “Dan, orang-orang  yang  memelihara  kemaluannya.  Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya, mereka dalam hal  ini tiada  tercela. Barangsiapa mencari yang sebaliknya, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Q.S. al-Ma’ārij/70:29-31)
Allah  Swt.  sangat  melaknat  orang  yang  berbuat  zina,  dan menyamaratakan  nya dengan orang yang berbuat syirik dan membunuh. Sungguh, tiga perbuatan dosa besar yang amat sangat dibenci oleh Allah Swt. Firman-Nya: “Dan,  janganlah kalian mendekat zina. Sesungguhnya, zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. al-Isrā’/17:32).
Ketiga, menjaga batasan aurat yang telah dijelaskan dengan rinci dalam hadis-hadis  Nabi.  Allah  Swt.  memerintahkan  kepada  setap  mukminah untuk menutup  auratnya kepada mereka yang bukan mahram, kecuali yang biasa tampak dengan memberikan penjelasan siapa saja boleh melihat.  Di antaranya adalah suami, mertua, saudara laki-laki, anaknya, saudara perempuan, anaknya yang laki-laki, hamba sahaya, dan pelayan tua yang tidak ada hasrat terhadap wanita. Di samping ketga hal di atas, Allah Swt. menegaskan bahwa walaupun auratnya sudah ditutup namun jika berusaha untuk ditampakkan dengan berbagai cara termasuk dengan menghentakkan kaki supaya gemerincing perhiasannya terdengar, hal itu sama saja dengan membuka aurat. Oleh karena itu, ayat ini ditutup dengan perintah untuk bertaubat karena hanya dengan taubat  dari kesalahan yang dilakukan dan berjanji untuk mengubah sikap, maka kita akan beruntung.

d.  Tata Cara berpakaian Laki-laki
Bagi laki-laki hendaknya memakai pakaian yang baik, bersih, sopan dan menutup aurat. Seorang muslim hendaknya memperhatikan adab dalam berpakaian, diantaranya sebagai berikut:
1)      Wajib menutup aurat
2)      Menggunakan pakaian sederhana dan rapi
3)      Memulai dari sebelah kanan
4)      Tidak memakai emas dan pakaian sutera
5)      Tidak menyerupai pakaian orang kafir
6)      Tidak diperkenankan memakai pakaian wanita
Rasulullah Saw. pernah melarang aku memakai cincin emas dan pakaian sutra serta pakaian yang dicelup dengan asfar (H.R Tabrani). Rasulullah Saw. pernah melihatku memakai dua pakaian yang dicelup dengan asfar maka sabda beliau, “ ini adalah pakaian orang-orang kafir oleh karena itu janganlah engkau pakai.” (H.R Ibnu Umar)
e.       Tata Cara Berpakaian bagi Perempuan

Aurat perempuan lebih banyak dibandingkan aurat laki-laki. Diibaratkan seorang perempuan adalah aurat. Hampir seluruh bagian tubuh wanita adalah aurat.
Artinya: “ Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu , anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orak mukmin: Hendaknya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuhmu. Yang demikian supaya kamu mudah untuk dikenal
Berdasarkan ayat diatas, adab perempuan dalam berpakaian antara lain:
1)      Memakai pakaian yang menutup aurat kecuali muka dan telapak tangan
2)      Tidak menampakkan perhiasan kecuali yang biasa Nampak seperti: cincin dan gelang
3)      Menampakkan perhiasan yang hanya dibolehkan bagi mahram dan suaminya
4)      Memanjangkan kerundung hingga menutup dada
5)      Tidak memakai pakaian yang tipis dan terawang
f.       Manfaat atau Tujuan berpakaian Muslim dan Muslimah
1)      Terbebas dari dosa yang berkepanjangan
2)      Terjaga keselamatan diri oleh Allah Swt.
3)      Dijauhkan dari sikap aniaya dari sesame hamba Allah Swt.
4)      Ditutupi aibnya oleh Allah Swt.
5)      Dijauhkan dari perbuatan maksiat
6)      Terjaga keindahan ciptaan Allah Swt.
7)      Menjaga martabat manusia sebagai makhluk yang paling sempurna
8)      Menunjukkan manusia sebagai makhluk Allah Swt. yang berbudaya
Sedangkan dampak negative dari memakai pakaian yang tidak syari, yaitu:
1)      Dapat merangsang nafsu
2)      Merugikan kaum adam karena mereka melihat aurat kaum hawa
3)      Di nilai orang bahwa dia buruk karena membuka aurat
4)      Di siksa di neraka